Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Jurus Pemerintah Redam Dampak Corona, Keringanan Kredit Motor hingga Bunga KUR

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |16:23 WIB
4 Jurus Pemerintah Redam Dampak Corona, Keringanan Kredit Motor hingga Bunga KUR
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah COVID-19. Pasalnya, Wabah COVID-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global. Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.

Dalam konferensi pers usai ratas kabinet tentang kebijakan fiskal dan moneter untuk penanganan dampak COVID-19, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kebijakan lanjutan tersebut.

Baca Juga: 4 Tower Wisma Atlet Kemayoran Disiapkan Jadi RS Darurat Covid-19

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via telekonferensi dilansir dari laman Kemeko Perekonomian, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Wisma Atlet Bisa Isolasi 15.000 Pasien Virus Corona

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19, di antaranya: (i) Proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan); (ii) Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri; (iii) Proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan (iv) Proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement