"Terkait hal ini, Dirjen Perhubungan Laut telah menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar dapat menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya," tegas Sudiono.
Adapun buku catatan elektronik terkait pencegahan pencemaran di kapal terdiri dari Buku Catatan Minyak Bagian 1 dan 2 (Oil Record Book), Buku Catatan Muatan (Cargo Record Book), Buku Catatan Sampah (Garbage Record Book),Buku Catatan Bahan-bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone-depleting Substances Record Book), Catatan Tingkatan dan Status Tier Mesin Diesel Kapal (Recording of the Tier and on/off Status of Marine Diesel Engines), Catatan Pergantian Bahan Bakar Kapal (Record of Fuel Oil Changeover), dan Buku Catatan Parameter Mesin (Record Book of Engine Parameters).
(Feby Novalius)