"Terkait hal ini, Dirjen Perhubungan Laut telah menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar dapat menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya," tegas Sudiono.
Adapun buku catatan elektronik terkait pencegahan pencemaran di kapal terdiri dari Buku Catatan Minyak Bagian 1 dan 2 (Oil Record Book), Buku Catatan Muatan (Cargo Record Book), Buku Catatan Sampah (Garbage Record Book),Buku Catatan Bahan-bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone-depleting Substances Record Book), Catatan Tingkatan dan Status Tier Mesin Diesel Kapal (Recording of the Tier and on/off Status of Marine Diesel Engines), Catatan Pergantian Bahan Bakar Kapal (Record of Fuel Oil Changeover), dan Buku Catatan Parameter Mesin (Record Book of Engine Parameters).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.