Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selama Wabah Covid-19, Semua Kapal di Perairan Indonesia Gunakan Catatan Elektronik

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |16:00 WIB
Selama Wabah Covid-19, Semua Kapal di Perairan Indonesia Gunakan Catatan Elektronik
Penyemprotan Disinfektan di Kapal Laut. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuat kebijakan pencatatan pencemaran di kapal secara elektronik. Hal ini sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus corona.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2020, semua kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dapat menggunakan buku catatan elektronik (electronic record books) yang disetujui sebagai pengganti buku catatan cetak untuk mencatat kegiatan pencegahan pencemaran di kapal.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kondisi Menhub Semakin Membaik

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE. 10 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penggunaan Buku Catatan Elektronik Terkait Kegiatan Pencegahan Pencemaran Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) sekaligus pengurangan kontak fisik dan tatap muka dalam pengurusan dokumen-dokumen di sektor perhubungan laut.

Baca Juga: Menhub Sakit Tifus Usai Kunjungi 7 Daerah

"Saat ini kita harus dapat memanfaatkan IT dalam setiap kegiatan, termasuk kegiatan pelayaran. Oleh karenanya, penggunaan buku catatan elektronik ini diharapkan dapat mempermudah para operator/ABK kapal dalam mencatat dan melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran di kapal," tutur Sudiono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya, kapal berbendera Indonesia yang akan menggunakan buku catatan elektronik ini harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai pedoman pada IMO Resolution Marine Environment Protection Committee MEPC.312(74) Guidelines For The Use Of Electronic Record Books Under MARPOL.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement