JAKARTA - Salah satu stimulus imbas penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia adalah pelonggaran kredit cicilan kendaraan bermotor selama satu tahun untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan.
Untuk memperkuat stimulus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19.Â
Berikut fakta-fakta menarik pelonggaran kredit cicilan kendaraan selama satu tahun seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (29/3/2020).
1. Penjelasan OJK
Pelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work From Home (WFH).
2. Debitur Prioritas
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid.
3. Jangka Waktu
Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19.
4. Syarat Dapat Pelonggaran
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
Â
5. Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan
Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Dan sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.Â
6. Tanggapan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)Â
Ketua Umum APPI Suwani Wiratno belum memiliki skema terkait kebijakan pelonggaran cicilan. Saat ini kata Suwandi, pihaknya sedang berusaha mencari jalan agar pandemi Covid-19 tak memberi efek lebih buruk terhadap lembaga pembiayaan, termasuk perbankan.
"Seandainya nasabah tak punya kemampuan membayar, kita kena, bank juga kena, pinjaman saya dari bank. Jadi semuanya kena, suasana kebatinannya ya jangan sampai semuanya kena," lanjut Suwandi.