JAKARTA - Salah satu stimulus imbas penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia adalah pelonggaran kredit cicilan kendaraan bermotor selama satu tahun untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan.
Untuk memperkuat stimulus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19.
Berikut fakta-fakta menarik pelonggaran kredit cicilan kendaraan selama satu tahun seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (29/3/2020).
1. Penjelasan OJK
Pelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work From Home (WFH).
2. Debitur Prioritas
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid.
3. Jangka Waktu
Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19.