JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan informasi mengenai tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak covid-19. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perbankan dan leasing memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak virus corona.
Keringanan ini diutamakan bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), pengemudi ojek online yang memiliki tanggungan kredit motor dan pengemudi taksi online yang memiliki kredit mobil. Bahkan Presiden melarang perbankan atau leasing menagih menggunakan jasa debt collector kepada pihak tersebut.
Baca Juga: 6 Cara Bank Beri Kelonggaran Kredit UMKM, dari Turunkan Bunga hingga Perpanjangan Waktu
Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan, mengenai keringanan kredit tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi perbankan atau perusahaan leasing untuk menanyakan detailnya. Hal ini dilakukan demi menjaga phisycal distancing di tengah meluasnya virus corona.
“Tidak perlu datang, tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website atau call center resmi,” kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (29/3/2020).