Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Lupa! PNS Dilarang Mudik Lebaran 2020

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |03:13 WIB
Jangan Lupa! PNS Dilarang Mudik Lebaran 2020
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Pelarangan mudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah.

Pelarangan mudik bagi PNS ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, ASN dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Dwi Wahyu Atmaji.

Selain itu, pihaknya juga meminta ASN untuk memberikan edukasi mengenai agar tidak mudik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement