Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelonggaran Cicilan Kredit Berlaku April, Jokowi: Tanpa Harus Datang ke Bank

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |16:13 WIB
   Pelonggaran Cicilan Kredit Berlaku April, Jokowi: Tanpa Harus Datang ke Bank
Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pelonggaran kredit perbankan atau leasing mulai berlaku pada April 2020 imbas penyebaran virus corona atau covid-19. Peraturan ini pun sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK telah menerbitkan aturan dan mulai berlaku April ini," kata Jokowi saat telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Keringanan pembayaran cicilan kredit ini berlaku bagi pekerja informal, seperti ojek online (ojol), sopir taksi, UMKM dan nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

Jokowi menambahkan, prosedur-prosedur pengajuan keringanan kredit juga sudah disampaikan. Debitur tidak harus datang ke bank atau leasing.

"Telah ditetapkan prosedur tanpa harus datang ke bank atau leasing cukup melalui email atau komunikasi digital seperti WhatsApp (WA)," kata Jokowi.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement