JAKARTA - Para driver ojek online (ojol) mengaku masih ditagih kredit oleh debt collector. Meskipun Presiden Joko Widodo sudah mengatakan akan memberikan keringanan kredit kepada sektor informal yang terdampak virus corona termasuk driver ojol.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi memastikan jika kebijakan keringanan kredit untuk pekerja informal mulai berlaku April. Bahkan aturan tentang keringan kredit ini pun sudah rampung dan siap diterapkan besok.
"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif. Saya juga telah menerima peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya sekali lagi bulan April ini sudah bisa berjalan," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020).
Mengenai teknisnya, Jokowi menyebut keringanan diberikan untuk pekerja informal yang memiliki penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar.
Adapun keringanan kredit selama 1 tahun ini diutamakan bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), pengemudi ojek online yang memiliki tanggungan kredit motor dan pengemudi taksi online yang memiliki kredit mobil. Bahkan Presiden melarang perbankan atau leasing menagih menggunakan jasa debt collector kepada pihak tersebut.
"Perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM nelayan dengan penghsilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar," kata Jokowi.
Keringanan kredit tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi perbankan atau perusahaan leasing untuk menanyakan detailnya. Hal ini dilakukan demi menjaga phisycal distancing di tengah meluasnya virus corona.
"Telah ditetapkan prosedur tanpa harus datang ke bank atau leasing cukup melalui email atau komunikasi digital seperti WhatsApp (WA)," kata Jokowi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.