Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debitur Besar Juga Bisa Ajukan Pelonggaran Kredit Sampai 1 Tahun

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2020 |06:27 WIB
Debitur Besar Juga Bisa Ajukan Pelonggaran Kredit Sampai 1 Tahun
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kredit hingga satu tahun. Keringanan kredit diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Salah satu pelonggaran adalah kredit cicilan kendaraan bermotor selama satu tahun untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan. Untuk memperkuat stimulus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19.

Berikut adalah fakta mengenai keringanan kredit untuk masyarakat yang dirangkum Okezone:

1. Kelonggaran untuk debitur kecil

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work From Home (WFH).

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

2. Debitur besar juga bisa mengajukan

Kredit besar di atas Rp10 miliar juga akan mendapatkan stimulus berupa restrukturisasi kredit. 

“Kalau kredit besar dilakukan dengan restrukturisasi biasa yaitu dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank ini banyak perusahaan besar yang saat ini usahanya turun,” kata Ketua OJK Wimboh dalam telekonferensi, Rabu (1/4/2020).

3. Syarat Dapat Pelonggaran

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement