JAKARTA - Virus corona yang meluas membuat ekonomi semakin tertekan. Hal ini mempengarhui seluruh bidang usah termasuk industri penerbangan.
Maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengungkapkan, beberapa maskapai telah memilih opsi menutup operasi dan melakukan PHK terhadap karyawannya. Hal ini imbas penurunan penumpang karena pandemi Corona.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum membenarkan kerugian maskapai akibat virus corona. Pasalnya, saat ini pemerintah masi mendalami dan memastikan apa benar kerugian maskapai karena virus atau ada hal lainnya.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menari terkait kerugian maskapai karena virus corona atau bukan, Minggu (5/4/2020):
1. Jumlah Penerbangan Turun 50%
Ketua Umum Inacaa Denon Prawiratmadja mengatakan, semua maskapai penerbangan sudah mengurangi jumlah penerbangan baik rute dan frekuensinya sampai dengan 50% atau lebih. Hal ini terjadi usai meluasnya virus corona ke seluruh wilayah Indonesia, sejak awal Maret.
Diramalkan apabila penuntasan pandemik Covid-19 semakin tidak pasti hal ini akan membuat industri penerbangan semakin terpuruk. Bahkan sebagianya akan tidak beroperasi karena bangkrut.
2. Pilot Terancam Dipecat
Denon Prawiratmadja mengatakan, untuk mengurangi kerugian yang derita, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah maskapai penerbangan telah melakukan langkah antisipasi. Di antaranya dengan memilih opsi tutup operasi dan merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya baik bagi pilot, awak kabin, teknisi dan karyawan pendukung lainnya.
3. Maskapai Butuh Bantuan Pemerintah
Untuk menyelamatkan industri penerbangan agar tetap eksis, baik saat ini maupun saat recovery nanti apabila pandemik Covid-19 sudah tuntas, maka Inaca saat ini sudah dan akan meminta sejumlah keringanan maupun insentif kepada Pemerintah.
"Yang kami harapkan adalah penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, penagguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola BUMN, pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat,” kata Denon.