JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Ketua OJK Wimboh Santoso membeberkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekira 60 emiten yang menyampaikan rencana untuk buyback. Di mana, jumlah totalnya sekira Rp17,28 triliun.
Baca juga: Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Begini Pertimbangan OJK
"Ini juga kita melakukan relaksasi buyback emiten tanpa RUPS," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).