Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terdampak Covid-19, Kemenperin Usul Insentif Industri Automotif

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |12:42 WIB
Terdampak Covid-19, Kemenperin Usul Insentif Industri Automotif
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri automotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya. Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Industri Automotif Diminta Produksi Ventilator

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” papar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika dilansir dari laman Kemenperin, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Dampak Covid-19, Harga Bahan Baku Industri Automotif Jadi Lebih Mahal

Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri automotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya, sehingga dapat mengurangi beban industri automotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement