JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat kenaikan harga gula di pasar tradisional lebih tinggi dibandingkan ritel modern. Harganya pun melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp12.500 per kilogram (Kg).
Direktur Ekonomi KPPU Firmansyah mengatakan, berdasarkan pengamatan KPPU di seluruh wilayah Indonesia, harga gula melonjak tinggi. Di mana harganya melampaui batas HET.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Kembalikan Harga Gula ke Rp12.500/Kg
"Rerata di pasar tradisional terlihat harga margin HET ke harga modern cenderung lebih rendah. Ini karena memang rantai pasok di pasar trasdisonal lebih panjang dibanding modern," ungkap Firmansyah,
Dia mengatakan, untuk kenaikan harga gula di atas 18% dari HHET sebesar Rp12.500 per Kg. Untuk data di pasar tradisional mencapai Rp18.050 per kg.
"Jadi memang Kenaikan cukup tinggi di atas 18%. Data per nasional Rp14.400 dan di pasar trasdisional Rp18.050," ujarnya.
(Feby Novalius)