Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Gula Meroket hingga Rp18.000/Kg, Begini Penjelasan KPPU

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |17:57 WIB
Harga Gula Meroket hingga Rp18.000/Kg, Begini Penjelasan KPPU
Harga Gula di Pasar Tradisional Capai Rp18.000/Kg. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum melihat adanya indikasi pelanggaran pelaku usaha yang membuat harga gula melonjak hingga Rp18.000 per kilogram (kg) di pasar. KPPU menilai, semestinya pemerintah sudah bisa mengukur berapa kebutuhan gula di dalam negeri.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, konsumsi gula, kemudian bawang putih merupakan konsumsi terukur. Komoditas ini berbeda dengan konsumsi obat-obatan di mana saat pandemi seperti sekarang terjadi lonjakan permintaan.

Sedangkan konsumsi bawang putih dan gula tidak serta merta ketika harga jatuh konsumsi kemudian meningkat dan ketika harga naik membuat konsumsi gula menurun.

Baca Juga: KPPU Nilai Penerbitan Izin Impor Gula Lambat

"Artinya pemerintah harus ada estimasi, di mana tingkat melesetnya tidak lebih tinggi. Sehingga setiap Januari harga tidak tinggi, karena ini rutin terjadi," ujarnya, dalam telekonferensi, Rabu (8/4/2020).

Dia mengatakan, harga gula kerap naik pada Januari karena stok berkurang. Kebutuhan gula pada bulan tersebut dipenuhi dari hasil panen pada semester II tahun sebelum. Sedangkan importasi baru dikeluarkan pada Maret seperti tahun ini.

"Kita pahami produksi petani tebu mayoritas terjadi di semester II. Artinya, semester I tahun ini stoknya dari sisa stok semeter II 2019 dan tentunya impor dari luar. Namun SPI baru terbit di Maret 400 ribu ton lebih, tentu dari SPI baru bisa realiasi," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement