Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Nilai Penerbitan Izin Impor Gula Lambat

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |17:20 WIB
KPPU Nilai Penerbitan Izin Impor Gula Lambat
Harga Gula di Pasar Tradisional Capai Rp18.000/Kg. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula terlambat sehingga harga bahan pokoknya melonjak hingga Rp18.000 per kilogram (Kg). KPPU pun menyarankan supaya penerbitan SPI gula tahun depan lebih cepat sebelum bulan Marer.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, persoalan gula putih karena produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan secara nasional  Makanya, seperti halnya bawang putih, mayortas kebutuhan dipenuhi dari impor.

Baca Juga: Harga Gula di Pasar Tradisional Lebih Mahal Dibandingkan Ritel Modern

"Kita pahami produksi petani tebu mayoritas terjadi di semester II. Artinya, semester I tahun ini stoknya dari sisa stok semeter II 2019 dan tentunya impor dari luar. Namun SPI baru terbit di Maret 400 ribu ton lebih, tentu dari SPI baru bisa realiasi," ujarnya, dalam telekonferensi, Rabu (8/4/2020).

Oleh Karena itu, KPPU mendorong pemerintah supaya tidak hanya memberikan SPI hanya di Maret saja, karena jika tidak stok berkurang. Di samping itu, ketepatan penerbitan SPI juga penting supaya tidak membuat kerugian petani gula.

"Bila dibutuhkan juga badan usaha seperti Bulog bisa ditugasi segera merealisasikan SPI tersebut. Kita harap dalam kondisi wabah masyarakat tidak dibebani mahalnya harga. Kita juga berharap di mana petani tebu tidak mengalami anjloknya harga," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement