JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan pembaruan terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Aturan ini menyusul ditetapkannya zona pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menekan jumlah penyebaran virus Corona di beberapa daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, adanya PSBB ini membuat pergerakan dan pendapatan yang didapat sangat kecil. Sehingga, pemerintah akan menyiapkan beberapa opsi untuk membantu industri penerbangan.
Baca Juga: PSBB, Tukang Ojek Bisa Angkut Penumpang asal...
"Keputusan Menteri untuk Tarif Batas Atas (TBA) dengan kenaikan. Hal ini dilakukan karena pada saat wabah ini, pergerakan mereka sangat kecil sekali," ujarnya dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).
Menurut Novie, nantinya perhitungan kenaikan tiket ini adalah setiap satu penumpang akan dihitung 2. Mengingat, pemerintah juga membatasi kapasitas angkut dari pesawat hanya 50% saja.