JAKARTA - Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) menyoroti peran penting Bank Indonesia (BI) dalam mendukung upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan meredakan guncangan ekonomi dan keuangan.
Mengutip keterangan BI, Sabtu (18/4/2020), sejak diterbitkannya Perppu yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk membeli surat berharga pemerintah di pasar perdana apabila permintaan pasar dinilai tidak memadai.
Baca Juga: Outlook Utang RI Jadi Negatif, Ini Komentar Bos BI
Standard and Poor’s menilai kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah dalam mengelola biaya pinjaman ketika pasar keuangan sedang mengalami gangguan ekstrim. Sejak krisis keuangan dunia 2008, banyak Bank Aentral di negara-negara maju juga diberikan kewenangan yang sama.
Karena kewenangan ini hanya digunakan saat situasi pasar keuangan sedang tertekan maka dampaknya terhadap inflasi dan nilai tukar relatif terkendali. Dalam kaitan ini, S&P mengakui bahwa, dengan dukungan independensi yang dimilikinya, Bank Indonesia telah mampu mengelola inflasi pada tingkat yang selaras dengan negara-negara peers.
(Feby Novalius)