Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT, Bisa hingga 30 Juni

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |04:10 WIB
Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT, Bisa hingga 30 Juni
SPT (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Di tengah wabah Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meringankan beban wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2019. Di mana, DJP memberi relaksasi akan pelaporan SPT Pajak.

Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.

Namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI

- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan

- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement