Penumpukan penumpang di KRL karena pembatasan operasional KRL. (Foto: Dani Jumadil/Okezone)
Alasannya, dia melanjutkan, para pekerja yang menggunakan moda transportasi tersebut, sebagian besar bekerja dari sector- yang memang tidak bisa ditinggalkan. Misalnya petugas rumah sakit, dan yang bekerja di fasilitas umum.
Baca juga: Menko Luhut: KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi
“Jadi mereka harus tetap bekerja, kalau mereka tidak berangkat kerja, konsekuensinya mereka dianggap bolos, berisiko dipotong honor, dipotong gaji, dan bisa juga di-PHK,” sebut dia.
“Oleh sebab itu, kami gugus tugas mengajak kepada seluruh komponen, terutama pejabat, kepala, pemimpin, dan juga para manajer yang mengelola para karyawan untuk betul-betul mematuhi ketentuan yang disampaikan oleh pemerintah. yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah,” ungkap dia.
(Widi Agustian)