JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 13 Mei 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020. Surat Edaran ini pengganti Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020.
Baca Juga: Bisa Kerja dari Rumah, PNS Jangan Keluyuran
Perpanjangan kerja dari rumah bagi PNS ini upaya untuk mencegah perluasan virus corona atau coronavirus disease (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintahan.
“Iya (diperpanjang masa WFH ASN dari 21 April) sampai 13 Mei,” ujar Sekrertaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Okezone, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Dampak Covid-19, PNS Diizinkan Kerja dari Rumah
Dalam Surat Edaran yang ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokarasi Tjahjo Kumolo juga mengatur sistem kerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan instansinya tidak menggangu kelancaran penyelenggara dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020, PNS harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171.(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.