Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Dilarang, Ini Bocoran Aturan Pelarangan Mudik Lebaran

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |04:39 WIB
   Jika Dilarang, Ini Bocoran Aturan Pelarangan Mudik Lebaran
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Larangan mudik Lebaran tahun ini kembali mencuat setelah adanya permintaan dari berbagai kepala daerah. Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan imbauan agar tidak melakukan mudik Lebaran.

Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan larangan mudik selama masa pandemi covid-19. Aturan berbentuk Peraturan Menteri ini ditargetkan selesai pekan ini.

"Mungkin mudah-mudahan minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi.

Dalam regulasi akan memuat sanksi bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik. Mulai dari mudik jalur darat, laut hingga udara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement