Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang, Kemenhub Batasi Kendaraan yang Keluar Jakarta

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |11:53 WIB
Mudik Dilarang, Kemenhub Batasi Kendaraan yang Keluar Jakarta
Mudik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi untuk melarang seluruh masyarakat mudik ke kampung halamannya. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona yang lebih luas lagi.

Kementerian Perhubungan pun sudah menyiapkan langkah-langkah dan regulasi pelarangan mudik. Langkah ini sebenarnya sudah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan sejak jauh-jauh hari sebelum adanya keputusan pelarangan mudik ini.

Baca juga: Skenario Jika Mudik Dilarang, Tol Ditutup hingga Semua Angkutan Tidak Beroperasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, nantinya akan ada pelarangan transportasi darat untuk keluar masuk daerah yang berstatus zona merah. Larangan ini juga berlaku untuk jenis kendaraan sepeda motor dan kendaraan pribadi.

“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Larang Mudik untuk Semua Masyarakat, Ini 2 Alasan Presiden Jokowi

Selain itu lanjut Budi, skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah. Namun, bukan berarti seluruh jalanan akan ditutup. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja. Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Budi menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. Untuk pengaturan ini akan dibantu oleh pihak kepolisian sebagai pelaksana di lapangan.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement