Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |13:26 WIB
Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020
Mudik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini. Larangan dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di daerah.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Kemenhub Batasi Kendaraan yang Keluar Jakarta

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden memutuskan melarang mudik karena masih ada sebagian masyarakat yang tetap ingin mudik pada Lebaran tahun ini. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan tiga kali, ada 24% yang masih memilih mudik.

Masih Saja Terjadi! Pemudik Sepeda Motor Bawa Anak Kecil 

“Atas dasar itu, pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik Ramadan 1441 H maupun Idul Fitri Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang ditetapkan untuk berlakukan PSBB dan wilayah zona merah virus corona,” kata Luhut dalam telekonferensi, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Skenario Jika Mudik Dilarang, Tol Ditutup hingga Semua Angkutan Tidak Beroperasi

Luhut mengatakan, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020. Sementara sanksinya masih disiapkan dan akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.

“Larangan mudik ini hari Jumat 24 April 2020, ada sanksinya penerapan sanksi yang disiapkan efektif mulai 7 Mei. Strategi pemerintah bertahap, bertingkat, berlanjut, matang, cermat,” tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement