Baca juga: 2 Hari Jelang Pelarangan Mudik, Kemenhub Koordinasi dengan BPTJ hingga Korlantas
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun di postur APBN 2020. Anggaran tambahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 mengani Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam belanja tambahan Rp405,1 triliun itu, anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
Kemudian, anggaran untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja, dan subsidi listrik. Anggaran utnuk insentif perpajakan dan KUR sebesar Rp70,1 triliun, dan anggaran untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.