JAKARTA – Kementerian Perdagangan melakukan penghematan atau realokasi dan refocusing anggaran Kementerian Perdagangan 2020 untuk penanganan covid-19. Hal ini dijelaskan Sekretaris Jenderal Oke Nurwan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI secara virtual.
“Sisa pagu Kementerian Perdagangan yang dapat dilakukan penghematan sebesar Rp1,39 triliun. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-320/MK.02/2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, Kementerian Perdagangan diminta untuk melakukan penghematan anggaran sebesar Rp1,22 triliun atau sebesar 34,24% dari pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2020. Oleh karena itu, sisa pagu untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemendag sampai akhir tahun ini hanya sebesar Rp165,5 miliar,” terang Oke Nurwan dilansir dari laman Kemendag, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Kemendag Relokasi Anggaran Rapat hingga Perjalanan Dinas hingga Rp731 Miliar
Dikatakan Sekjen Oke, Kementerian Perdagangan masih harus melakukan refocusing anggaran dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, menyiapkan usulan stimulus sektor perdagangan, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas tersebut serta membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan sampai dengan akhir bulan Tahun Anggaran 2020, anggaran Tugas Pembantuan (TP) berupa pembangunan/revitalisasi PasarRakyat juga harus dihemat sebesar Rp200,4 miliar.
“Dengan demikian, setelah dilakukan penghematan maka anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp2,35 trilliun yang digunakan untuk belanja pegawai, operasional perkantoran, penanganan Covid-19,dan kegiatan prioritas lainnya,” lanjutnya.