JAKARTA - Kementerian Perdagangan meminta masyarakat berbelanja dari rumah dengan memanfaatkan belanja secara daring atau online dalam masa pandemi covid-19. Belanja online diyakini bisa memutus rantai peyebaran virus corona.
Baca Juga: Kemendag Terima 127 Aduan soal Belanja Online
"Dalam kondisi sulit melawan pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta pemerintah memilih sarana daring untuk berbelanja sehingga dapat mengimplementasikan peraturan pemerintah yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini diterapkan beberapa wilayah di Indonesia. Ini salah satu cara pemutus mata rantai virus corona, karena harus dihindari adanya penumpukan masa yang bertransaksi di pasar," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Senin (27/4/2020).
Dari data parameter Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi di pasar pada kurun 5 tahun terakhir mencatat terdapat peningkatan. Hal itu bisa dilihat pada tahun 2019 nilai transaksi dagang meningkat dibandingkan tahun 2018 yakni dari 40,41 menjadi 41,70 pada tingkat mampu. Pada tahun sebelumnya parameter IKK masih pada taraf faham yakni tahun 2015 (34,7), 2016 (30,86), dan 2017 (33,70).