Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |13:45 WIB
Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dengan demikian, iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement