Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |13:45 WIB
Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dengan demikian, iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement