Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |13:45 WIB
Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Dengan demikian, peserta tetap membayar sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebelumnya, mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

 BPJS

Dengan demikian, iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement