JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi virus corona. Mengingat, pandemi ini membuat semua sektor merasakan dampaknya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, ada lima program yang dilakukan pemerintah untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi. Yang pertama, dengan pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat yang terdampak dan miskin.
Ada beberapa jenis bansos yang disiapkan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian kartu sembako, bansos tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, pembebasan atau penguranangn tarif listrik dan kartu pra kerja.
"Jadi ini penanganan covid menjadi sangatn perioritas mudah mudahan cepat sehingga sekotr usaha bisa kembali normal meskipun untuk kembali normal perlu waktu. Agar tidak terlalu berdampak," ujarnya dalam diskusi dari OJK dengan MNC Media Group secara daring, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Tak Patuhi PSBB, Perlukah Pemerintah Lockdown?
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Misalnnya menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan, seta insentif PPH 21, PPh25 dan PPN untuk beberapa sektor yang terdampak.
Pemerintah juga memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM. Adapun keringan kredit tersebut berupa berupa ditanggunnya bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.
Kemudian pemberian keringan bunga yang ditanggun pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Pemebrian relaksasi kresdit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Kemudian untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan ekringan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan selanjutnya.
"Proses berikutnya ini bagiamana mudah-mudahan covid selesai sehingga cepat recover sehingga UMKM ini, kalau yang non umkm ini masih punya nafas lah kalau umkm ini gapunya nafas," jelas Wimboh.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program perluasan pembiayaan. Adapun stimulus ini nantinya pelaku umkm akan diberikan bantuan modal kerja oleh pemerintah.
Kemudian program terakhir adalah menjadi Kementerian, Lembaga, BUMN dan Pemerintah daerah menjadi Buffer dana ekosistem usaha UMKM terutama pada tahap wawl recovery konsolidasi usaha.
"Ini kebijakan pemeriuntah. Peran OJK bagaiamana meyakinkan bahwa realisasi ini smooth tidak ada kendala dan juga data yang disampaikan itu tanggung jawab masing0-masing bank dan itu ada disclamer bahwa yang disampaikan bank itu betul dan tanggung jawab bank," kata Wimboh.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.