JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memaparkan aturan pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) di laut. Hal ini sebagai respons jenazah ABK WNI dilarung di laut oleh kru kapal penangkap ikan asal China.
Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Baca Juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia di Kapal China, Begini Respons Menteri Edhy
Mengutip keterangan resmi KKP, Jakarta, Kamis (7/5/2020), dalam peraturan ILO Seafarer’s Service Regulations, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.
Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional; kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan; ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya; keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).