JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran. Surat itu berisi instruksi kepada pemerintah daerah untuk memastikan cairnya tunjangan hari raya (THR).
Dalam surat tersebut, mengatur perihal perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Walau begitu, akan ada denda atas keterlambatan pembayaran THR.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Selain itu, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tulis surat edaran tersebut seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR
Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:
- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati
- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
(Dani Jumadil Akhir)