JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan para pekerja mendapat haknya memperoleh tunjangan hari raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, akan akan posko yang didirikan.
"Membentuk Pos Komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19," tulis Menaker dalam surat edarannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda
Ada 4 hal yang disampaikan oleh Menaker dalam surat edarannya. Pertama, mamastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
(Dani Jumadil Akhir)