JAKARTA - Pemerintah memberikan amanah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memverifikasi klaim pembayaran pasien virus Corona atau Covid-19. Pasalnya, aturan tersebut bukanlah bagian dari benefit program JKN.
Deputi Direksi bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi mohamad arief mengatakan, pihaknya bersedia membantu RS yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim. Adapun kriteria-kriterianya seluruh penduduk Indonesia.
Baca juga: Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000
"kriteria masyarakat dan jaminan pelayanan covid ini adalah seluruh penduduk indonesia, tidak memandang apakah yang bersangkutan peserta JKN atau BPJS, ataupun bukan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Jumat (8/5/2020).