Bahkan, lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia pun bisa mengajukan klaim bila terkena virus Corona. "Akan dijamin oleh pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Fakta Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Simak Mekanismenya
sementara itu, dalam proses penanganan covid-19 veri didasarkan kepada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan kemenkes. Ada pun ketentuan tersebut adalah Permenkes nomor 238 tahun 2020 dan Surat Edaran Menkes nomor 295 tahun 2020.
"Segala hal berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana, maka bpjskes melakukan kegiatan sesuai apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut," ujarnya.
(Fakhri Rezy)