Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Wajib Bayar THR, Ini Ketentuannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |04:18 WIB
   Pengusaha Wajib Bayar THR, Ini Ketentuannya
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan meski ada pandemi virus corona atau Covid-19. THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja dan ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, dalam pemberian THR ini ada beberapa kemudahan untuk pengusaha, salah satunya dengan mencicil setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE THR tersebut, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” kata Ida.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement