JAKARTA - Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian ke luar kota meskipun saat ini sedang dilakukan larangan mudik. Namun, hanya beberapa orang tertentu saja yang bisa bepergian ke luar kota.
Salah satunya adalah masyarakat yang bertujuan untuk perjalanan dinas baik itu lembaga pemerintahan maupun swasta. Bagi mereka yang bepergian ke luar kota untuk kepentingan dinas pun harus tetap menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Mengutip dari Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020, Minggu (10/4/2020), dokumen yang harus disiapkan bagi mereka yang ingin ke luar kota karena ada kepentingan dinasi harus menunjukkan identitas diri. Dokumen identitas diri ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM ataupun tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca juga: Antisipasi Penumpukan Penumpang, Kemenhub Minta AP II dan Pelabuhan Terapkan Protokol Kesehatan
Kemudian mereka juga harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara bagi pegawai perusahaan harus mendapatkan tanda tangan dari Direksi ataupun Kepala Kantor bagi pegawai perusahaan.