Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasien Butuh Pelayanan Kesehatan ke Luar Kota? Siapkan Dokumen Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |13:14 WIB
Pasien Butuh Pelayanan Kesehatan ke Luar Kota? Siapkan Dokumen Ini
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Hal tersebut menyusul akan dibukanya kembali angkutan orang oleh pemerintah mulai 7 Mei yang lalu.

Mengutip dari surat edaran tersebut, Minggu (10/5/2020), ada beberapa tipe masyarakat yang diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Salah satunya adalah perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: 5 Dokumen yang Diperlukan untuk Keluar Kota demi Keperluan Kerja

Dalam SE tersebut, bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat ini harus menyertakan beberapa dokumen penting juga. Pertama adalah pasien harus menunjukkan tanda pengenal seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Selain itu, pasien ini harus menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain. Dan terakhir adalah, pasien juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tes uji cepat atua surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Baca juga: Antisipasi Penumpukan Penumpang, Kemenhub Minta AP II dan Pelabuhan Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, ada beberapa kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah. Misalnya adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.

Selain itu, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanan kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian ada juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia. Dan terakhir juga ada repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement