Baca juga: Kemendag Relokasi Anggaran Rapat hingga Perjalanan Dinas hingga Rp731 Miliar
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo,menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan pemberlakuan perjanjian secara resmi pada bulan Juli nanti, Indonesia sedang mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan seperti menyusun peraturan-peraturan tingkat menteri yang mengatur penurunan tarif yang dikomitmenkan, penerbitan surat keterangan asal (SKA), sosialisasi kepada seluruh Kantor Kepabeanan dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, pemerintah daerah, maupun KADIN Pusat dan Daerah.
“Sehingga pada 5 Juli 2020 implementasi dapat berjalan lancardan dapat segera dimanfaatkan,” kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)