JAKARTA – Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia Simon Birmingham sepakat bahwa Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan berlaku mulai 5 Juli 2020.
Kesepakatan ini dicapai setelah kedua menteri berdiskusi melalui konferensi video. Setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi, kedua negara secara resmi telah menyelesaikan proses domestik masing-masing. Untuk Indonesia, proses ratifikasi selesai dengan diterbitkannya Undang-Undang No.1 tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada 28 Februari 2020.
Baca juga: Kemendag Realokasi Anggaran Rp1,22 Triliun untuk Penanganan Covid-19
“Pada pertemuan saya secara virtual dengan mitra saya, Menteri Simon Birmingham, kami sepakat bahwa implementasi IA-CEPA sesegera mungkin sangat penting bagi kedua negara karena akan membantu pemulihan ekonomi pasca-covid-19. Kami berharap bahwa IA-CEPA dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pelaku usaha kedua negara termasuk UMKM untuk mendorong hubungan perdagangan dan investasi kedua negara demi kesejahteraan bersama,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Minggu (10/5/2020).
IA-CEPA mencakup perjanjian perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan nontarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi; perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional; investasi; perdagangan elektronik; kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.