“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%
Ida juga memastikan dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini,pemerintah telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Selain itu, para pemerintah juga sudah melakukan dialog untuk meminta masukan dengan serikat pekerja atau buruh.
"SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan," kata Ida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.