JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.
Baca Juga: Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda
Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran Menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2020),
Oleh karenanya, KSPI menyerukan kepada para buruh untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut.