Untuk tahun 2021 peserta kelas 3 iurnnya naik jadi Rp35.000 sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp7.000.
"Peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada perpres 75," jelas dia.
(Feby Novalius)