JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 selepas Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Tetapi, isi dari regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ternyata kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan kembali dilakukan.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebut jika perpres ini sangat memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Daftarnya
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Di tengah pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020.
Baca Juga: Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000
Setalah itu peserta kelas 1 naik lagi jadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp16.500.