Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Peka

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |12:09 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Peka
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 selepas Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tetapi, isi dari regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ternyata kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan kembali dilakukan.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebut jika perpres ini sangat memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Daftarnya

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Di tengah pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020.

Baca Juga: Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000

Setalah itu peserta kelas 1 naik lagi jadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp16.500.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement