Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denda BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5%

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |12:26 WIB
Denda BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5%
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Daftarnya

Dia melanjutkan, pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Padahal di pasal 38, di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Perpres 64 tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat," jelas dia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement