Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denda BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5%

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |12:26 WIB
Denda BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5%
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang iuran BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Beleid ini menjadi dasar hukum kenaikan iuran mulai 1 Juli 2020.

Tidak hanya itu, ternyata masih ada hal lain yang memberatkan para peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5% di 2021, yang awalnya 2,5%," sebut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Peka

Dalam Perpres 64 pasal 42 ayat 6 disebut jika denda 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement