Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Baru Terima Delapan Aduan tentang THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |17:21 WIB
Kemnaker Baru Terima Delapan Aduan tentang THR
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko untuk mengakomodir pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuat di pusat maupun daerah yang didirikan di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.

Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sebelum dibukanya posko pihaknya sudah menerima aduan. Ada sekitar 8 aduan yang sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini

"Kami sudah menerima pengaduan sebanyak delapan," ujarnya kepada Media, Rabu (13/5/2020)

Hanya saja, pengaduan tersebut hanya sekedar konsultasi. Salah satunya, bertanya mengenai THR bagi karyawan kontrak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement