JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bak drama, sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) namun pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk semua kelas, mulai kelas I, II tetapi kenaikan kelas III secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Dengan demikian, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Sekadar catatan, untuk kelas III, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini diteken pada 5 Mei 2020.
Ini bukan pertama kalinya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang membengkak. Tercatat, hingga kini BPJS Kesehatan masih defisit sebesar Rp15,5 triliun meski pemerintah sudah menyuntikkan modal Rp13,5 triliun. Sebelumnya, pada akhir 2019 defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp32 triliun.
Berikut drama kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang dibatalkan MA, kembali ke iuran semula dan dinaikkan lagi seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

1. Iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
Kelas I Rp 80.000 per bulan
Kelas II Rp 51.000 per bulan
Kelas III Rp 25.500 per bulan
2. Presiden Jokowi kembali meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres ini, iuran BPJS Kesehatan dinaikkan menjadi:
Kelas I naik menjadi Rp160.000
Kelas II naik menjadi Rp110.000
Kelas III atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik menjadi Rp42.000
3. Pada Perpres ini, kenaikan iuran BPJS mulai berlaku 1 Januari 2020. Namun, digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke MA.
Dalam sidang putusan MA, bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Gugatan tersebut dikabulkan MA, dengan demikian iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kelas I Rp 80.000 per bulan, kelas II Rp 51.000 per bulan dan kelas III Rp25.500 per bulan.
Meski dibatalkan oleh MA, iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
4. Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020
Tak lama setelah putusan MA, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli dengan rincian:
Kelas I naik menjadi Rp150.000
Kelas II naik menjadi Rp100.000
Kelas III naik menjadi Rp42.000
Catatan untuk kelas III. Iuran kelas ini masih diberikan subsidi dari pemerintah. Iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Setelah Perpres ini terbit, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) akan kembali menggugat ke MA. Apakah gugatan ini akan dikabulkan MA atau iuran BPJS Kesehatan akan resmi naik?
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.