Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Kemampuan Bayar Masyarakat

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |10:59 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Kemampuan Bayar Masyarakat
(Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Dalam menaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Pemerintah telah menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa menjelaskan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara berkala.

"Ini perlunya unit aktuaria pemerintah yang sudah ada, review secara konsisten dan akuntabel. Tidak murni aktuaria, tapi pertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan bayar, inflasi kesehatan dan potensi perbaikan program yang ada," jelas dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diimplementasikan melalui BPJS Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi

"Karena meski ini prioritas kita, tapi negara juga punya fiscal space, jadi tidak semua uang ke sini, harus ada arahan-arahan atau dalam arti berapa besaran yang bisa dilakukan untuk JKN ini dan masyarakat harus terjangkau sesuai kemampuan," jelas dia.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

"Sesuai perhitungan aktuaria, besaran iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1 sampai Rp286.000, kelas 2 Rp184.617, kelas 3 Rp137.221," jelas Kunta.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement