Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Naik Lagi, Pemerintah Berikan Keringanan Penunggak BPJS Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |12:49 WIB
Iuran Naik Lagi, Pemerintah Berikan Keringanan Penunggak BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menyebut, selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah tidak hanya menaikkan iuran BPJS. Tapi juga memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak.

 Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik: Yang Kaya Bayar, Miskin Tak Perlu

Dia menjelaskan pada aturan lama peserta JKN yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Apabila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan.

"Namun, pada aturan baru ini, peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja. Hal itu sebagai dukungan pemerintah di masa Covid-19," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020).

 Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Kemampuan Bayar Masyarakat

Menurut dia, pelunasan pembayaran denda tunggakan ini juga bisa dilakukan sampai tahun 2021. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga di diskon.

"Jadi dari tadinya 5% menjadi 2,5% saja selama masa pandemi Covid-19," ungkap dia.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement