Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini 3 Alasannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |14:00 WIB
Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini 3 Alasannya
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setidaknya ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iura BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan: Presiden Jokowi Tidak Melanggar Putusan MA

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehaatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” kata Said Iqbal pada keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Iuran Naik Lagi, Pemerintah Berikan Keringanan Penunggak BPJS Kesehatan

Kemudian, lanjut dia saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran.

"Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Di mana disebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN. Tetapi berbentuk badan hukum publik," jelas dia.

Sehingga, tutur dia, pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan. "Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran," terangnya.

Dia menjelaskan pemerintah yang membayar biaya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), lalu pengusaha yang membayar iuran untuk buruh sebesar 4% dari gaji, serta buruh yang membayar iuran sebesar 1% dari gaji, dan masyarakat yang mengiur sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

“Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” tandas dia.

Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Pepres No 75 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.

Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.

:Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpres tersebut," pungkas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement